Pejabat Banten jadi Tersangka Bertambah Lagi

Dalam kasus ini, kata Jaenudin, polisi telah melakukan penyelidikan selama 6 bulan. Bahkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik diperkuat dengan temuan LHP BPK.
"Jadi setelah dinaikkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan, kemudian kami melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan," kata Jaenudin usai penggeledahan.
Kepala DBMTR Banten Husni Hasan membenarkan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Polda Banten. Namun, Husni enggan memberikan komentar banyak.
"Ya. Penggeledahan terkait pekerjaan jembatan Kedaung Tangerang," kata Husni singkat.
Berdasarkan pantaun INDOPOS (JPNN Grup), kesembilan penyidik Polda Banten datang ke kantor bidang pembangunan jalan dan jembatan di Jalan Bhayangkara sekitar pukul 14. 21 WIB dengan dua mobil bernopol A 271 ZP dan A 1879 E. Para penyidik langsung memasuki ruangan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan dan sejumlah ruangan yang lain.
Dalam aksi geledah tersebut, para penyidik berhasil menyita dua unit CPU dan printer serta SPM, SP2D serta sejumlah dokumen kontrak lainnya. Selanjutnya pukul 16.20 WIB penyidik menuju kantor DBMTR yang berlokasi di Ciceri, Kota Serang. Dalam penggeledahan hingga pukul 17.53 WIB tersebut, selain DPA dan kwitansi-kwitansi pihak penyidik juga mengamankan barang bukti dokumen kontrak yang lain.(bud)
SERANG - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Banten menetapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Sutadi sebagai tersangka dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki