Pejabat Banyuasin Diadukan ke KPK

Pejabat Banyuasin Diadukan ke KPK
Pejabat Banyuasin Diadukan ke KPK

jpnn.com - JAKARTA- Bupati Banyuasin, Amiruddin Inoed, serta wakilnya, Rachman Hasan, diadukan ke KPK oleh Ketua Umum Gerakan Pembina Moral Hukum dan Demokrasi Indonesia (Gapkumsi)  M Basri Naim.

Menurut Basri, aduan ini dilakukan menyusul ditemukannya bukti surat pernyataan pemberian uang kepada 18 anggota DPRD Banyuasin periode 2003-2004. Diduga kuat pemberian uang yang nilai dikisaran Rp 50 juta sampai Rp 230 juta per orang itu, diberikan sebagai imbalan jika mereka memilih pasangan Amiruddin-Rachman  pada pemilihan bupati/wakil bupati periode 2003-2008.

Selain uang, lanjut Basri, pasangan ini diduga juga memberikan 3 unit mobil kepada 3 anggota DPRD lain:  Agus Wahyu Nugroho, Tusiran, dan Amriadi. Dari hasil penelusuran Gapkumsi, penyerahan biasa dilakukan di Guest House Pertamina, Plaju dan Hotel Indriasari, Km 23 Kabupaten Ogan Ilir antara Mei sampai Juli 2003. Modus ini dikhawatirkan kembali dilakukan seiring akan kembali majunya pasangan tersebut di pilkada kali ini. Indikasinya menurut Basri, adanya infomasi bahwa 4 anggota DPRD telah dijanjikan mendapat Rp 2 miliar jika mendukung pasangan Amiruddin-Rachman. (pra)


Berita Selanjutnya:
SKB Akan Difinalisasi

JAKARTA- Bupati Banyuasin, Amiruddin Inoed, serta wakilnya, Rachman Hasan, diadukan ke KPK oleh Ketua Umum Gerakan Pembina Moral Hukum dan Demokrasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News