Pejabat Bea Cukai Sebut Pelaku Usaha Tak Wajib Realisasikan Kuota CPO
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Ekspor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Vitha Budhi Sulistyo mengungkapkan bahwa pengusaha penerima persetujuan ekspor (PE) tidak wajib merealisasikan jumlah kuota ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunan.
Vitha mengatakan pengusaha memiliki hak untuk menggunakan atau tidak fasilitas PE CPO. karena itu, tidak digunakannya fasilitas PE bukanlah pelanggaran.
"Bukan pelanggaran," kata Vitha saat bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) CPO di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/11).
Awalnya, hakim menanyakan kepada Vitha apakah kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik (domestik market obligation/DMO) menjadi salah satu hal yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait ekspor CPO.
Menurut Vitha, DMO diatur oleh pihak Kementerian Perdagangan. Vitha menjelaskan KMK hanya mengatur soal PE yang sudah diberikan oleh Kemendag.
Dia mengatakan Bea Cukai hanya melihat PE yang diberikan Kemendag terkait pemberian izin ekspor CPO.
"Kami di tim teknis tidak melihat jumlah realisasi atau jumlah kami hanya melihat jumlah kuota yang tersisa di PE," katanya.
Menanggapi pernyataan saksi, penasihat hukum Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Patra M Zen menilai tak ada perbuatan melawan hukum terkait tidak digunakannya fasilitas PE.
Saksi mengatakan pengusaha memiliki hak untuk tidak atau menggunakan fasilitas PE CPO.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta