Pejabat Bea Cukai Sebut Pelaku Usaha Tak Wajib Realisasikan Kuota CPO
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Ekspor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Vitha Budhi Sulistyo mengungkapkan bahwa pengusaha penerima persetujuan ekspor (PE) tidak wajib merealisasikan jumlah kuota ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunan.
Vitha mengatakan pengusaha memiliki hak untuk menggunakan atau tidak fasilitas PE CPO. karena itu, tidak digunakannya fasilitas PE bukanlah pelanggaran.
"Bukan pelanggaran," kata Vitha saat bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) CPO di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/11).
Awalnya, hakim menanyakan kepada Vitha apakah kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik (domestik market obligation/DMO) menjadi salah satu hal yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait ekspor CPO.
Menurut Vitha, DMO diatur oleh pihak Kementerian Perdagangan. Vitha menjelaskan KMK hanya mengatur soal PE yang sudah diberikan oleh Kemendag.
Dia mengatakan Bea Cukai hanya melihat PE yang diberikan Kemendag terkait pemberian izin ekspor CPO.
"Kami di tim teknis tidak melihat jumlah realisasi atau jumlah kami hanya melihat jumlah kuota yang tersisa di PE," katanya.
Menanggapi pernyataan saksi, penasihat hukum Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Patra M Zen menilai tak ada perbuatan melawan hukum terkait tidak digunakannya fasilitas PE.
Saksi mengatakan pengusaha memiliki hak untuk tidak atau menggunakan fasilitas PE CPO.
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Pelayanan Bea Cukai Banten Sangat Memuaskan, Perusahaan Tekstil Ini Beri Penghargaan
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- Terbitkan 2 Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember Tegaskan Legal Itu Mudah dan Nyaman
- Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai Bangun Kesadaran Generasi Muda Terhadap Aturan Kepabeanan Lewat Kegiatan Ini