Pejabat Bea Cukai Sebut Pelaku Usaha Tak Wajib Realisasikan Kuota CPO

"Bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terkait klaim penuntut umum yang menyatakan ada satu persetujuan ekspor yang tidak digunakan," katanya.
Di sisi lain, Patra mengaku Wilmar Group tidak pernah melakukan penjualan langsung kepada PT Sumber Alfaria Trijaya dan PT Swalayan Sukses Abadi.
"Sebagaimana fakta persidangan sebelumnya, Wilmar Group melakukan penjualan kepada PT Sari Agro Tama Persada, selaku distributor D1," ujar Patra.
Dia menambahkan seluruh kewajiban merealisasikan penjualan domestik sudah dilakukan oleh Wilmar Group.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18,3 triliun.
Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (tan/JPNN)
Saksi mengatakan pengusaha memiliki hak untuk tidak atau menggunakan fasilitas PE CPO.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai