Pejabat Belum Paham PP Disiplin PNS
Minggu, 20 Maret 2011 – 03:57 WIB
"Kami sudah mensosialisasikan PP ini di provinsi dengan mengundang kabupaten/kota di lingkungannya. Diharapkan kabupaten/kota dapat melaksanakan sosialisasi bagi pejabat dan pegawai di lingkungannya," tuturnya.
Hanya saja, tambah Ramli, ada kendala yang ditemui di sejumlah daerah. Lantaran beberapa daerah sedang melakukan pemilu kada, membuat sosialisasi belum bisa dilaksanakan di semua provinsi. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pejabat struktural di lingkungan instansi pusat maupun daerah diminta harus paham Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang