Pejabat Belum Setor LHKPN, Wagub Sulut Berang

Pejabat Belum Setor LHKPN, Wagub Sulut Berang
Pejabat Belum Setor LHKPN, Wagub Sulut Berang
MANADO - Wakil Gubernur Sulut, Djouhari Kansil memberi batas waktu kepada 15 pejabat Pemprov Sulut  yang belum memasukkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi hingga Senin (13/6) mendatang. Termasuk diantaranya, Bupati Bolaang Mongondow, Gun Lapadengan yang hingga saat ini tidak belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Tidak ada ampun lagi. KPK sudah meminta LHKPN pejabat Sulut. Paling lambat sekali hari Senin karena Selasa, akan dibawa ke KPK,"tandas Wagub saat rapat evaluasi program yang dilaksanakan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulut.

Di hadapan para pejabat, Kansil membaca nama-nama pejabat yang belum memasukkan LHKPN. Namun dari bocoran Pokja LHKPN, dari ke-15 pejabat yang disebut, dua di antaranya, Roosje Kalangi dan  Karo Hukum Setprov Christiano Talumepa SH MSi, sudah memasukkan.

Dengan demikian, masih ada 13 lagi yang belum memasukkan LHKPN, termasuk Penjabat Bupati Bolmong Gun Lapadengan. "Jangan nanti pada 17 Juni ketika KPK datang, lantas LHKPN ini belum tuntas semua,"imbuh Kansil dengan menyuruh para pejabat agar kumpul di Inspektorat untuk mengisi LHKPN.

MANADO - Wakil Gubernur Sulut, Djouhari Kansil memberi batas waktu kepada 15 pejabat Pemprov Sulut  yang belum memasukkan harta kekayaannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News