Pejabat Berijazah Palsu Sanksi Lebih Berat
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta para pejabat negara untuk berhati-hati menggunakan titel akademik. Kalau tidak dapat digunakan dengan cara benar, ada sanksi moral dan hukum yang bisa didera.
Dari informasi yang beredar, ada sejumlah kepala daerah yang mendapat titel sarjana tanpa melalui proses perkuliahan. Padahal gelar sarjana harus diperoleh setelah melalui tahapan pendidikan.
Terhadap kasus ini, Menteri Yuddy pun memberikan komentar. "Kalau memang ada yang seperti itu, mestinya masyarakat mengangkatnya ke publik. Ini agar kepala daerah sebagai pejabat negara mendapatkan sanksi moral," kata Yuddy kepada media ini, Sabtu (6/6).
Tidak hanya sanksi moral saja, pejabat negara yang sengaja menggunakan ijazah palsu bisa dijerat dengan sanksi hukum karena masuk kategori penipuan.
"Pejabat negara itu jabatan publik. Sebagai pejabat publik harusnya memberikan contoh kepada masyarakat. Makanya sanksi bagi pejabat negara harus lebih berat ketimbang masyarakat biasa," tegasnya.
Saat ini, lanjut Yuddy, pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap ijazah sarjana seluruh PNS baik pusat maupun daerah. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta para pejabat negara untuk berhati-hati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
- Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya