Pejabat Berijazah Palsu Sanksi Lebih Berat

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta para pejabat negara untuk berhati-hati menggunakan titel akademik. Kalau tidak dapat digunakan dengan cara benar, ada sanksi moral dan hukum yang bisa didera.
Dari informasi yang beredar, ada sejumlah kepala daerah yang mendapat titel sarjana tanpa melalui proses perkuliahan. Padahal gelar sarjana harus diperoleh setelah melalui tahapan pendidikan.
Terhadap kasus ini, Menteri Yuddy pun memberikan komentar. "Kalau memang ada yang seperti itu, mestinya masyarakat mengangkatnya ke publik. Ini agar kepala daerah sebagai pejabat negara mendapatkan sanksi moral," kata Yuddy kepada media ini, Sabtu (6/6).
Tidak hanya sanksi moral saja, pejabat negara yang sengaja menggunakan ijazah palsu bisa dijerat dengan sanksi hukum karena masuk kategori penipuan.
"Pejabat negara itu jabatan publik. Sebagai pejabat publik harusnya memberikan contoh kepada masyarakat. Makanya sanksi bagi pejabat negara harus lebih berat ketimbang masyarakat biasa," tegasnya.
Saat ini, lanjut Yuddy, pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap ijazah sarjana seluruh PNS baik pusat maupun daerah. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta para pejabat negara untuk berhati-hati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap