Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK

Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
Seorang PPPK Pemkot Mataram, NTB, semringah setelah menerima pembagian SK oleh panitia di halaman Kantor Wali Kota Mataram di Mataram, Selasa (22/4-2025). Foto: ANTARA/Nirkomala

jpnn.com - MATARAM – Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi daerah pertama di wilayah Kantor Regional (Kanrek) X BKN di Denpasar yang menyerahkan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 tahap 1.

"Penyerahan SK pengangkatan PPPK saat ini sesuai target Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Kepala Kantor Regional (Kanrek) X Denpasar BKN Yudhantoro Bayu Wiratmoko di Mataram, Selasa (22/4).

Yudhantoro mengatakan hal tersebut di sela menghadiri kegiatan penyerahan SK pengangkatan 644 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kota Mataram formasi 2024, terdiri dari 553 PPPK dan 91 CPNS.

Kepada para PPPK, Yudhantoro mengingatkan setelah pengangkatan ada beberapa yang menjadi konsekuensi sebagai bagian ASN.

Sebagai ASN, lanjutnya, sudah pasti memiliki kode etik, sehingga harus ada sumbangsih kepada Pemkot Mataram yang sudah mengangkat mereka menjadi PPPK.

Apalagi saat ini banyak orang sulit mencari pekerjaan. Karena itu, kata Yudhantoro, para PPPK diharapkan bisa memberikan sumbangsih dengan peningkatan kinerja yang maksimal.

"Jangan lupa PPPK melakukan pencatatan kinerja, apa yang sudah diberikan ke Pemkot Mataram. Tunjukkan prestasi, sebab saat ini semua berbasis kinerja," katanya.

Pencatatan kinerja tersebut bisa menjadi acuan kepala daerah ketika ingin memberhentikan seorang PPPK, ketika kinerja atau prestasinya tidak mencapai target.

Sudah banyak honorer diangkat menjadi PPPK, tetapi yang harus diingat kinerja mereka akan terus dievaluasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News