Pejabat BKPSDM Mukomuko: Pelamar PPPK 2024 Sebanyak 677 Orang
jpnn.com - MUKOMUKO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mencatat jumlah pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 sebanyak 677 orang, yang terdiri dari 246 formasi teknis, 28 tenaga kesehatan, dan 403 guru.
Pejabat BKPSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri mengatakan dari 677 pelamar PPPK tahun ini, 35 di antaranya sudah submit dan tiga memenuhi syarat (MS).
Dia menambahkan pendaftaran PPPK Mukomuko tahun ini sudah dibuka sejak 1 Oktober 2024. Pemkab Mukomuko membuka pendaftaran penerimaan PPPK 2024 untuk 850 formasi.
Menurut dia, 850 formasi PPPK tersebut terdiri atas 400 guru, 150 tenaga kesehatan, dan 300 tenaga teknis.
Niko Hafri yang juga Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko mengatakan tenaga honorer yang sudah melamar CPNS 2024 tidak bisa mendaftar PPPK tahap I.
"Pelamar PPPK tahap I 2024 ini untuk tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, tetapi bagi yang sudah mendaftar CPNS tidak bisa mendaftar PPPK," ujarnya saat dihubungi dari Mukomuko, Senin (7/10).
Dia menjelaskan pelamar PPPK tahap I tahun ini hanya untuk tenaga honorer kategori dua dan pelamar non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), atau tenaga non-ASN yang sudah bekerja di Pemkab Mukomuko sejak dua tahun terakhir.
Kemudian, pelamar PPPK tahap I ini untuk honorer prioritas I, yakni honorer kategori 2 dan tenaga non-ASN daerah ini yang masuk dalam pendataan tahun 2022. (antara/jpnn)
Pejabat BKPSDM Mukomuko menyatakan jumlah pelamar PPPK 2024 sebanyak 677 orang.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024