Pejabat BPH Migas Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 10 Agustus 2012 – 16:35 WIB
JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan seorang pejabat di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berinisial EMS menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi, pengelolaan penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPH Migas tahun anggaran 2010-1011. Penyidikannya dimulai pada 9 Agustus 2012.
"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)nya telah dikirimkan Bareskrim pada Kejaksaan Agung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di kantor Humas Polri, Jumat (10/8).
Kasus ini terkait dengan pengelolaan anggaran sejumlah Rp 2,6 miliar pada tahun 2010 dan berlanjut pada pengelolaan dana senilai Rp 938 juta rupiah pada tahun 2011. Dalam kasus ini Polri telah memeriksa 11 saksi. Tujuh saksi dari BPH Migas dan 4 saksi lainnya berasal dari pihak yang menjalin kerjasama dengan BPH Migas untuk mengelola perjalanan tersebut.
"Saat ini masih pengembangan lebih lanjut kasus ini dalam tahap penyidikan," imbuh Boy
JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan seorang pejabat di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berinisial EMS menjadi
BERITA TERKAIT
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim
- Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- Kabar Baik untuk Honorer Calon PPPK 2024 Merebak di Mana-mana, Full Senyum
- Kabar Baik Lagi bagi Honorer Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah