Pejabat BPH Migas Jadi Tersangka Korupsi

Pejabat BPH Migas Jadi Tersangka Korupsi
Pejabat BPH Migas Jadi Tersangka Korupsi
JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan seorang pejabat di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berinisial EMS menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi, pengelolaan penggunaan anggaran perjalanan dinas  pada BPH Migas tahun anggaran 2010-1011. Penyidikannya dimulai pada 9 Agustus 2012.

"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)nya telah dikirimkan Bareskrim pada Kejaksaan Agung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di kantor Humas Polri, Jumat (10/8).

Kasus ini terkait dengan pengelolaan anggaran sejumlah Rp 2,6 miliar pada tahun 2010 dan berlanjut pada pengelolaan dana senilai Rp 938 juta rupiah pada tahun 2011. Dalam kasus ini Polri telah memeriksa 11 saksi. Tujuh saksi  dari BPH Migas dan 4 saksi lainnya berasal dari pihak yang menjalin kerjasama dengan BPH Migas untuk mengelola perjalanan tersebut.

"Saat ini masih pengembangan lebih lanjut kasus ini dalam tahap penyidikan," imbuh Boy

JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan seorang pejabat di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berinisial EMS menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News