Pejabat BPH Migas Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 10 Agustus 2012 – 16:35 WIB
EMS sendiri diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 dan pasal 2 ayat 3.(flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan seorang pejabat di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berinisial EMS menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani