Pejabat BPN Ini Resmi Tersangka, Tim Saber Pungli Garap Enam Saksi
jpnn.com, PALEMBANG - Tim Saber Pungli Polresta Palembang resmi menetapkan Rani Arvita, Kasubsi sengketa dan konflik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang sebagai tersangka.
“Setelah melalui gelar perkara, Rani resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono HB seperti dikutip dari Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Dirinya pun tak menapik, awalnya memang tiga orang yang diamankan dan digelandang ke Polresta Palembang. Namun dua orang di antaranya hanya berstatus sebagai saksi.
Sampai saat ini, setidaknya sudah ada lima hingga enam orang saksi yang dimintai keterangannya.
"Dua orang dari staf BPN, dua lagi Pejabat BPN dan yang lainnya masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut, uang yang disita saat OTT Pungli tersebut, senilai Rp5 juta digunakan untuk kepentingan proses PTUN.
“Tersangka meminta sejumlah uang kepada warga yang mengurus keabsahan atas tanahnya,” ujarnya.
Dirinya pun menegaskan saat ini Rani sudah berada di sel penahanan sementara sesuai dengan statusnya sebagai tersangka.
Tim Saber Pungli Polresta Palembang resmi menetapkan Rani Arvita, Kasubsi sengketa dan konflik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang sebagai
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen