Pejabat BPN Sering Enggan Selesaikan Sengketa Tanah

Pejabat BPN Sering Enggan Selesaikan Sengketa Tanah
Pejabat BPN Sering Enggan Selesaikan Sengketa Tanah
JAKARTA - Para pejabat Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) seringkali enggan menyelesaikan kasus sengketa tanah. Apalagi jika tanah yang disengketakan itu berada di batas dua daerah (kabupaten/kota, dan provinsi).

"Seringkali para pejabat BPN di daerah saling menolak menyelesaikan kasus sengketa tanah. Alasannya, kasus tanahnya tidak berada di wilayahnya," ungkap Deputi V BPN Aryanto Sutadi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Rabu (28/9).

Kalaupun ditangani, lanjutnya, keputusan yang diambil pejabat BPN tidak ada standarnya. Akibatnya, kasus sengketa tanahnya banyak yang tidak terselesaikan.

Itu pula sebabnya, BPN akan membentuk dewan profesi yang bertugas menengahi kewenangan masing-masing wilayah. "Jadi dewan profesi ini sebagai wasit. Selama ini kan tidak ada wasit yang menentukan mana kewenangan wilayah dan mana pusat," ujarnya.

JAKARTA - Para pejabat Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) seringkali enggan menyelesaikan kasus sengketa tanah. Apalagi jika tanah yang disengketakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News