Pejabat BPN Sering Enggan Selesaikan Sengketa Tanah
Rabu, 28 September 2011 – 18:01 WIB
Dengan adanya dewan profesi, Aryanto optimis kasus sengketa tanah bisa diselesaikan pejabat BPN di masing-masing wilayahnya. Lantaran, pejabat BPN wajib menyelesaikan kasus sengketa dan tidak bisa menolak seperti yang terjadi saat ini.
"Kalau sudah ada dewan profesi, pejabat BPN tidak bisa menolak menjalankan tugasnya. Kita berharap konsep pembentukan dewan profesi ini dapat disetujui DPR RI," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Para pejabat Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) seringkali enggan menyelesaikan kasus sengketa tanah. Apalagi jika tanah yang disengketakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASDP Tanam 3 Ribu Bibit Mangrove di Tangerang, Wujud Komitmen Jaga Kualitas Perairan
- Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin
- Lihat, 4 Orang yang Terjaring OTT Kalsel Tiba di Gedung KPK, Ada yang Kenal?
- Hakim MK Arsul Sani: Pemilihan Ketua ILUNI FHUI Harus Bermartabat dan Demokratis
- KPK Amankan 6 Orang dari OTT di Kalsel, Siapa Saja Mereka?
- Peran Dunia Usaha Sangat Vital dalam Mengamankan Pangan Nasional