Pejabat BRK Syariah Diedukasi Tentang Pencegahan Tindak Pidana Perbankan
Jumat, 30 Agustus 2024 – 21:15 WIB
Sehingga eksistensi bank itu sebenarnya adalah untuk melakukan aktivasi terhadap kesejahteraan rakyat.
“Kita membicarakan tentang tindak pidana di perbankan kan ada dua namanya istilah yaitu tindak pidana perbankan dan ada tindak pidana di bidang perbankan. Kalau tindak pidana perbankan diatur dalam undang-undang perbankan, kemudian beberapa ketentuan ini sudah diubah di undang-undang yang kaitan dengan syariah,” jelasnya. (mcr36/jpnn)
Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, menggelar workshop terkait pencegahan tindak pidana perbankan dan tindak pidana korupsi pada perusahaan BUMD.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Bertemu Warga di Pasar, Satlantas Pekanbaru Sosialisasikan Pilkada 2024 Damai
- SF Hariyanto Dilaporkan soal Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Buka Suara
- Wakapolresta Pekanbaru Ajak Para Guru Agama Suarakan Pilkada Damai Pada Masyarakat
- Cari Kayu Mahang, Pria Paruh Baya di Siak Diterkam Harimau, Begini Kondisinya
- Atlet Senam Riau Borong 6 Emas PON XXI, Irjen Iqbal: Ini Prestasi yang Sangat Membanggakan
- Polisi Turunkan Tim Selidiki Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oknum Dekan Fisip UIR