Pejabat BRK Syariah Diedukasi Tentang Pencegahan Tindak Pidana Perbankan
Jumat, 30 Agustus 2024 – 21:15 WIB
Sehingga eksistensi bank itu sebenarnya adalah untuk melakukan aktivasi terhadap kesejahteraan rakyat.
“Kita membicarakan tentang tindak pidana di perbankan kan ada dua namanya istilah yaitu tindak pidana perbankan dan ada tindak pidana di bidang perbankan. Kalau tindak pidana perbankan diatur dalam undang-undang perbankan, kemudian beberapa ketentuan ini sudah diubah di undang-undang yang kaitan dengan syariah,” jelasnya. (mcr36/jpnn)
Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, menggelar workshop terkait pencegahan tindak pidana perbankan dan tindak pidana korupsi pada perusahaan BUMD.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, Waspada Hujan dan Angin Kencang