Pejabat BUMN Belum Lapor Kekayaan
Senin, 30 Agustus 2010 – 12:28 WIB
"Kita sudah sepakat dengan KPK agar KPK mengirimi surat ke masing-masing mereka. Nanti KPK juga akan menyurati kepada siapa saja yang belum termasuk yang ada di Bulog. Kalau di Telkom saya sudah dapat by name dan mereka (KPK) yang akan mengirim (surat peringatan)," ungkap Mustafa.
Baca Juga:
Sesuai dengan surat KPK R2456/01/12/08/2010 tertanggal 24 Agustus 2010, KPK telah meminta agar Kementerian BUMN tegas memberikan sanksi kepada para pejabat mereka yang belum melaporkan LHKPN. Mustafa pun berjanji akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya tinggal pikirkan sanksi sesuai dengan janji. Sekarang belum jelas sanksinya apa, tapi nanti akan ada aturannya dan akan kita bicarakan dulu. BUMN akan sesuai dengan rule-nya dan KPK nanti akan menyuratinya satu-satunya," jelas Mustafa. (afz/jpnn)
JAKARTA - Meski sudah diberikan batas waktu hingga 17 Agustus lalu untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- DPRD Jakarta Minta Pemprov Masifkan Pemasangan Cybel Meter untuk Distribusi Air
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat