Pejabat BUMN Dideadline Serahkan LHKPN

Meneg BUMN Ancam Jatuhkan Sanksi

Pejabat BUMN Dideadline Serahkan LHKPN
Pejabat BUMN Dideadline Serahkan LHKPN
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan tenggang waktu selama tiga bulan kepada seluruh pejabat di perusahaan BUMN untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Negara Pejabat Negara (LHKPN). Dari catatan Kementrian BUMN, terdapat 6.503 pejabat di perusahaan BUMN baik jajaran komisaris, direksi maupun satu tingkat dibawah direksi yang harus menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terhitung dari sekarang hingga tiga bulan ke depan, semua pejabat di lingkungan Kementerian BUMN yang wajib menyerahkan LHKPN ke KPK semuanya harus selesai. Sampai waktu tersebut pejabat juga belum menyerahkan laporan itu, maka akan diberikan berupa saksi," ujar Menteri BUMN Mustafa Abu Bakar kepada wartawan di Kantornya, Jumat (5/3).

Untuk mendorong semua pejabat bisa menyerahkan secepatnya laporan LHKPN, sebut Mustafa, pihaknya akan membuat surat edaran yang isinya mengingatkan batas waktu yang ditentukan tersebut. "Kita akan membuat surat edaran agar penyerahan laporan LHKPN tidak melewati tenggang waktu yang diberikan," ujar Mustafa.

           

Di tempat yang sama, Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu menjelaskan, dari 6.503 pejabat perusahaan-perusahaan plat merah yang wajib menyerahkan laporan LHKPN ke KPK, hingga saat ini baru sekitar 3.576 orang, atau sekitar 55% yang sudah melaporkan hartanya.

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan tenggang waktu selama tiga bulan kepada seluruh pejabat di perusahaan BUMN untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News