Pejabat Buron Ditangkap di Warung Makan
Selasa, 04 September 2012 – 09:42 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap buronan kasus korupsi. Kali ini mantan ketua DPRD Kutai Timur, Kalimantan Timur, Marman Mujiono yang menjadi buronan kasus korupsi anggaran DPRD Kabupaten Kutai Timur. Dia ditangkap di Jatiwaringin, Jakarta Timur, pada Minggu (2/9) malam. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau itu menambahkan, Marman langsung dibawa ke Rutan Kejagung. Marman menginap selama sehari. Kemarin (3/9) sore, Marman kemudian dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 12.30 untuk menumpang pesawat Lion Air menuju Sangatta. Dia mendapat kawalan ketat dari tim Intelejen sampai diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
"Kami langsung mengamankan yang bersangkutan untuk segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman kemarin (3/9). Adi mengungkapkan, Marman ditangkap di sebuah rumah makan di Jatiwaringin. Saat ditangkap, Marman tidak melawan. Marman yang sempat kaget dengan kedatangan tim Intelejen tak bisa mengelak dari penangkapan.
Baca Juga:
Adi menuturkan, penangkapan tersebut merupakan buah dari penelusuran jajaran tim Intelejen Kejagung. Mereka menguntit Marman sejak beberapa bulan terakhir. Dari sejumlah penyadapan, tim lantas mendapat informasi bahwa Marman berada di Jakarta. Tepatnya di sekitar kawasan Jakarta Timur. Saat Minggu malam itu, mereka langsung meluncur ke sebuh rumah makan tempat Marman sedang makan malam. Mereka mendapati Marman sedang makan bersama seorang pengacara. "Tim langsung bergerak menangkap. Yang bersangkutan kooperatif dan langsung kami bawa," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap buronan kasus korupsi. Kali ini mantan ketua DPRD Kutai Timur, Kalimantan Timur, Marman Mujiono
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun