Pejabat Daerah Diminta Serius Lapor Kekayaan
Sabtu, 26 Desember 2009 – 02:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Depdagri diminta aktif menagih LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) para pejabat daerah. Sebab, banyak petinggi daerah yang mengabaikan sistem audit dan kontrol itu. Menurut Roy, ketika korupsi menjadi sebuah kejahatan, laporan kekayaan pejabat negara harus dibongkar. "Dalam menelusuri LHKPN, KPK jangan jadi lembaga pasif, tapi harus aktif," ujarnya.
"Depdagri harus menindaklanjuti laporan KPK. Setidaknya menyusun regulasi untuk mendukung langkah itu," tegas Roy Salam, peneliti Indonesia Budget Center, saat dihubungi, Jumat (25/12).
Baca Juga:
Regulasi itu dinilai perlu. Sebab, aturan LHKPN hanya bersifat administratif, sehingga tingkat keseriusan pejabat sangat rendah. "Padahal, ini penting dalam rangka pencegahan korupsi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Depdagri diminta aktif menagih LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) para pejabat daerah.
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada