Pejabat Daerah Diminta Serius Lapor Kekayaan
Sabtu, 26 Desember 2009 – 02:26 WIB
Itu berarti pejabat daerah yang tidak melaporkan dan tidak memperbarui laporan kekayaan patut dicurigai, apalagi jika laporan tidak sesuai fakta. "Jika hal itu terjadi, KPK harus langsung bergerak ke daerah," tegasnya.
Baca Juga:
Depdagri yang secara struktural membawahkan daerah perlu menerbitkan regulasi untuk mendorong dengan tegas kepala daerah menyampaikan LHKPN. Regulasi setingkat peraturan Mendagri bisa diatur demi memberi sanksi bagi kepala daerah yang lalai.
Rabu (23/12), Wakil Ketua KPK Haryono Umar bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Departemen Dalam Negeri. Pertemuan itu terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi di daerah. Salah satu poin pembicaraannya adalah pelaporan kekayaan pejabat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Haryono mengungkapkan, saat diminta untuk melaporkan harta kekayaannya, pejabat daerah kerap sebatas melaporkan, tapi sering mengabaikan untuk memperbarui laporan tersebut. "Yang sering dilupakan adalah meng-up date laporan harta kekayaan," katanya. (bay)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Depdagri diminta aktif menagih LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) para pejabat daerah.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi