Pejabat Daerah Hobi Cari Pungutan
Kamis, 05 Januari 2012 – 01:08 WIB
JAKARTA -- Banyaknya peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi yang diterbitkan pemkab/pemko, yang sebagian dicoret oleh pusat lantaran menabrak aturan, tidak mengagetkan Manajer Hubungan Eksternal Komite Pengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng. Seperti diberitakan, sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari jumlah itu, sebanyak 351 perda dibatalkan. Khusus dari wilayah Sumut, perda yang dicoret dan tak boleh lagi diberlakukan sebanyak 36 perda. Jumlah ini merupakan yang terbanyak dibanding provinsi lainnya di Indonesia. Mayoritas merupakan perda pajak dan retribusi.
Menurut Robert, banyaknya perda pajak dan retribusi menunjukkan cara berpikir pejabat di daerah masih bergaya lama. Terutama di Sumut yang dalam dua tahun berturut-turut menempati posisi terbanyak perdanya yang dicoret pusat.
"Ini sudah era demokrasi, tapi mainset pejabat daerah masih saja merasa sebagai penguasa, bukan pelayan rakyat. Mental penguasa lama, merasa berhak melakukan pungutan-pungutan, semacam upeti," ujar Robert Endi Jaweng kepada JPNN, kemarin (4/1).
Baca Juga:
JAKARTA -- Banyaknya peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi yang diterbitkan pemkab/pemko, yang sebagian dicoret oleh pusat lantaran
BERITA TERKAIT
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi
- Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis
- Kembangkan Bisnis, Anak Usaha ABMM Akuisisi Perusahaan Logistik Global Asal Prancis