Pejabat Daerah Hobi Cari Pungutan
Kamis, 05 Januari 2012 – 01:08 WIB
Menurut Robert, mental pejabat merasa sebagai penguasa ini, selain di Sumut, juga hampir merasa di daerah kawasan Indonesia timur.
Biasanya, lanjut Robert, semakin daerah itu kaya kaya sumber daya alam (SDA), seperti perkebunan dan kehutanan. "Semakin kaya, maka pungutan makin besar karena dianggap sebagai lahan," imbuhnya.
Tentang perda yang dicoret pusat, menurut Robert, sejak 2010 sebenarnya pusat hanya punya kewenangan mengevaluasi, bukan membatalkan. Sedang yang berhak membatalkan adalah pemda sendiri.
Sementara, pemda sendiri tidak mau membatalkan perda yang sudah dievaluasi pusat. Bahkan, setelah keluar UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, perda-perda lama tidak disesuaikan dengan UU terbaru itu. Sesuai ketentuan, per 31 Desember 2011 semua perda harus disesuaikan dengan UU 28 Tahun 2009.
JAKARTA -- Banyaknya peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi yang diterbitkan pemkab/pemko, yang sebagian dicoret oleh pusat lantaran
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi
- Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis