Pejabat Daerah Hobi Cari Pungutan

Pejabat Daerah Hobi Cari Pungutan
Pejabat Daerah Hobi Cari Pungutan
"Banyak daerah yang masih mempertahankan perda-perda lama karena kalau dibatalkan atau disesuaikan dengan UU 28, pendapat asli daerahnya akan berkurang," kata Robert.

Berarti masih terjadi pungutan-pungutan berdasar perda yang belum disesuaikan dengan UU 28? Robert membenarkan. Mestinya, para pengusaha dan warga tidak perlu membayar pungutan yang landasannya perda yang bertentangan dengan UU 28.

Hanya saja, dalam realitanya, pengusaha terlebih warga, tetap saja membayar pajak dan pungutan itu. "Karena kalau pengusaha tak mau membayar, mereka berhadapan dengan pemda dan malah repot, apalagi pengusaha kecil," ujarnya.

Dia berharap, pengusaha secara kompak berani mengambil sikap tegas tidak membayar pungutan yang dasarnya perda bermasalah. "Kalau tegas, akan membawa pesan ke pemda agar serius membenahi regulasi," harapnya. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Banyaknya peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi yang diterbitkan pemkab/pemko, yang sebagian dicoret oleh pusat lantaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News