Pejabat Daerah Malas Laporkan Gratifikasi
Ada Temuan Janggal, KPK Pastikan Pengusutan
Senin, 15 September 2008 – 12:07 WIB
JAKARTA – Inisiatif para pejabat daerah melaporkan hadiah alias gratifikasi terkait jabatannya, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amat rendah. Betapa tidak, selama delapan bulan lembaga superbodi tersebut ternyata hanya menerima 204 laporan gratifikasi dari para pejabat seluruh provinsi. Selanjutnya, Jawa Barat (19 laporan gratifikasi) dan Jawa Timur (enam laporan). Provinsi lain, seperti Jambi, Riau, Sumatera Selatan dan Batam, masing-masing hanya satu laporan. Dari laporan itu, KPK menghimpun dana Rp 2.994.674.933,00 dan barang senilai Rp1.222.459.000,00.
Tak semua pejabat di daerah punya kesadaran yang sama. Dengan begitu, tak semua provinsi juga melaporkan penerimaan gratikasi yang mereka terima itu. Dari data KPK yang diserahkan ke Komisi III DPR (membidangi hukum), laporan gratifikasi tersebut hanya berasal dari 16 provinsi saja. Pejabat yang berdomisili di DKI Jakarta tercatat paling banyak menyerahkan laporan gratifikasi dengan jumlah 112 laporan. Ini termasuk laporan gratifikasi dari pejabat pemerintah pusat. Bentuk laporannya beragam, mulai pemberian sejumlah uang hingga barang.
Peringkat kedua adalah para pejabat di Jawa Tengah melaporkan sebanyak 46 gratifikasi. Isi laporannya termasuk dari para kepala sekolah yang menerima dana block-grant dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Baca Juga:
JAKARTA – Inisiatif para pejabat daerah melaporkan hadiah alias gratifikasi terkait jabatannya, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amat
BERITA TERKAIT
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun