Pejabat Daerah Malas Laporkan Gratifikasi

Ada Temuan Janggal, KPK Pastikan Pengusutan

Pejabat Daerah Malas Laporkan Gratifikasi
Pejabat Daerah Malas Laporkan Gratifikasi
Semua laporan tersebut kemudian masuk penelaahan. Kemudian, KPK menetapkan status grtafikasi tersebut, apakah menjadi milik negara atau sebagian berstatus milik negara.  ”Kami akui bahwa laporan gratifikasi dari pejabat memang masih belum maksimal,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Dia menjelaskan bahwa pelaporan gratifikasi selama ini memang tergantung kesadaran para pejabat itu sendiri.Karena tidak melaporkan, kata Johan, jangan sampai justru KPK yang menemukan penerimaan gratifikasi tersebut. Sebab, berpotensi menjadi permasalahan hukum. ”Kalau KPK yang menemukan tentu lain ceritanya,” ungkap Johan.

Untuk menumbuhkan kesadaran itu, tambah Johan, KPK belakangan ini gencar mengadakan sosialisasi ke daerah. Mantan wartawan itu menambahkan bahwa hingga Agustus 2008 ini, KPK telah mendistribusikan 62.886 formulir gratifikasi. ”Tergantung mereka (pejabat, red) yang mengisi,” terangnya.

Pelaporan gratifikasi sebagaimana dituangkan dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, merupakan tindakan kesadaran dari PNS atau penyelenggara negara kepada KPK. Artinya, tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai usaha preventif yang berdasarkan kesadaran dari pegawai negeri atau penyelenggara negara.

JAKARTA – Inisiatif para pejabat daerah melaporkan hadiah alias gratifikasi terkait jabatannya, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News