Pejabat Daerah Malas Laporkan Gratifikasi
Ada Temuan Janggal, KPK Pastikan Pengusutan
Senin, 15 September 2008 – 12:07 WIB

Pejabat Daerah Malas Laporkan Gratifikasi
Dalam ketentuan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan secara jelas gratifikasi yang dimasukkan dalam kategori suap merupakan unsur tindak pidana. (git/zul/agm)
JAKARTA – Inisiatif para pejabat daerah melaporkan hadiah alias gratifikasi terkait jabatannya, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- RI Siapkan Langkah Strategis untuk Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya