Pejabat dan Aparat Hukum Banyak Tak Paham UU HaKI
Minggu, 29 Mei 2011 – 21:32 WIB
JAKARTA - Pejabat dan aparat hukum disebut harus banyak belajar tentang Undang-undang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), agar perlindungan hukum HKI bisa diberikan secara maksimal. Demikian antara lain dikatakan Ansori Sinungan, pengamat HKI di Jakarta, Minggu (29/5). Mengenai posisi KPPU yang menghukum monopoli atas sebuah produk farmasi yang masih dilindungi hak paten, menurut Ansori, KPPU harus melihat subtansi undang-undang paten. "Kalau masih dilindungi UU Paten, maka produk itu harus dilindungi. Karena paten artinya adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu atau pemegang paten tersebut, dan dia dikecualikan oleh UU Antimonopoli," katanya.
Tidak dipahaminya HKI dengan baik, menurut Ansori, akan menimbulkan masalah yang lebih serius, terutama jika berkaitan dengan paten, merek, hak cipta dan rahasia dagang. "Bahkan ini bisa mengancam investasi," kata mantan Direktur Kerjasama dan Pengembangan pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Baca Juga:
Dijelaskan Ansori lagi, berkembangnya hak kekayaan intelektual adalah indikasi majunya sebuah negara. Hanya saja, berapa undang-undang yang harus dipelajari, namun aparat dan pejabatnya itu-itu saja.
Baca Juga:
JAKARTA - Pejabat dan aparat hukum disebut harus banyak belajar tentang Undang-undang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), agar perlindungan hukum
BERITA TERKAIT
- Hashim: Qatar dan Abu Dhabi Bakal Bantu 7 Juta Unit Perumahan
- Dirjen PDS KKP Pastikan Stok dan Mutu Perikanan Aman pada Nataru
- 3 Orang Tewas dalam Bencana Longsor di Tarakan
- Prakiraan Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Jumat Sore
- Prakiraan Cuaca di Jakarta pada Jumat Sore, Siapkan Payung, Diperkirakan Akan Turun Hujan
- LRT Jabodebek Perpanjang Jam Operasional saat Malam Tahun Baru, Berikut Jadwalnya