Pejabat dan Aparat Hukum Banyak Tak Paham UU HaKI
Minggu, 29 Mei 2011 – 21:32 WIB
Tindakan KPPU yang tidak mengindahkan hal ini, tambah Ansori, akan menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum. Karena itu, terbuka kemungkinan terjadinya sengketa dengan pihak asing, yang dalam prosesnya dapat menyebabkan Indonesia kehilangan kredibilitas di mata internasional.
Baca Juga:
"Mengingat sifatnya sebagai hak eksklusif, paten selama masa perlindungan secara esensial merupakan hak monopolistik. Karena itu, UU No 5 Tahun 1999 (Antimonopoli) harus mengecualikan keberlakuannya atas sesuatu ikatan hukum yang berkaitan dengan hak ini. Ketentuan tentang pengecualian ini harus dipahami secara cermat dan limitatif. Artinya, tidak bisa ditafsirkan secara luas," bebernya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, industri farmasi Pfizer menolak tudingan (status) kartel yang dituduhkan KPPU. Mereka meminta agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan (KPPU) tersebut. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pejabat dan aparat hukum disebut harus banyak belajar tentang Undang-undang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), agar perlindungan hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan