Pejabat dan ASN Daerah Ini Dilarang Terima Parsel Lebaran, Sanksinya Berat
jpnn.com, MATARAM - Para pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Kota Mataram, NTB dilarang menerima parsel Lebaran dari pihak mana pun.
Larangan itu disampaikan Plt Sekda Kota Mataram Baiq Evi Ganevia sebagai upaya pencegahan praktik gratifikasi.
"Menerima parsel dari kalangan tertentu dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik kepentingan dan itu tidak kita harapkan terjadi baik di kalangan ASN maupun pejabat di Kota Mataram," kata dia, Selasa.
Jika ada pejabat yang menerima parsel maka harus melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kantor Inspektorat Kota Mataram.
Kemudian, parsel Lebaran itu bakal diserahkan ke panti sosial atau lembaga yang lebih berhak.
"Setelah dilaporkan, parsel dalam bentuk makanan atau peralatan rumah tangga harus diberikan ke panti sosial," ujar Baiq Evi.
Dia mewanti-wanti bila pejabat tersebut tidak melaporkan sampai batas waktu yang ditetapkan, maka akan ada sanksi sesuai UU pemberantasan korupsi.
"Kami akan ingatkan dan sosialisasikan kepada ASN dan pejabat terkait edaran KPK," katanya.
Plt Sekda Kota Mataram Baiq Evi Ganevia mengingatkan ASN dan pejabat daerah itu soal larangan terima parsel Lebaran. Ancaman sanksinya berat ini.
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA