Pejabat dan ASN Daerah Ini Dilarang Terima Parsel Lebaran, Sanksinya Berat
Rabu, 05 April 2023 – 09:47 WIB

Pelaksana Tugas Sekda Kota Mataram Baiq Evi Ganevia. (ANTARA/Nirkomala)
Soal pengawasan, Pemkot Mataram segera mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari surat edaran dari KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait dengan hari raya.
"Untuk pemberian sanksi akan diberikan sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Evi yang juga Asisten III Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kota Mataram.
Menurut Evi, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram sudah mendapatkan sosialisasi tentang gratifikasi dan korupsi dari KPK pada awal Maret 2023.
"Sosialisasi tentang gratifikasi dan korupsi itulah yang akan kami ingatkan kembali kepada pejabat agar tidak menerima parsel," katanya.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Plt Sekda Kota Mataram Baiq Evi Ganevia mengingatkan ASN dan pejabat daerah itu soal larangan terima parsel Lebaran. Ancaman sanksinya berat ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- ASN Palembang yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Akan Ditindak Tegas
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami