Pejabat dan ASN Daerah Ini Dilarang Terima Parsel Lebaran, Sanksinya Berat
Rabu, 05 April 2023 – 09:47 WIB
Soal pengawasan, Pemkot Mataram segera mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari surat edaran dari KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait dengan hari raya.
"Untuk pemberian sanksi akan diberikan sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Evi yang juga Asisten III Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kota Mataram.
Menurut Evi, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram sudah mendapatkan sosialisasi tentang gratifikasi dan korupsi dari KPK pada awal Maret 2023.
"Sosialisasi tentang gratifikasi dan korupsi itulah yang akan kami ingatkan kembali kepada pejabat agar tidak menerima parsel," katanya.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Plt Sekda Kota Mataram Baiq Evi Ganevia mengingatkan ASN dan pejabat daerah itu soal larangan terima parsel Lebaran. Ancaman sanksinya berat ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?