Pejabat dapat Hadiah Sarung juga Harus Lapor ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Gencarnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) selama Ramadan harus menjadi peringatan bagi pejabat negara untuk tidak nekat menerima gratifikasi atau suap dalam bentuk apapun.
KPK mengimbau para pejabat untuk melaporkan penerimaan “ilegal” itu sebelum ditindak.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyelenggara negara diminta untuk menolak pemberian gratifikasi.
Bila terlanjur diterima, KPK memberi kesempatan untuk melaporkan penerimaan itu ke Direktorat Gratifikasi selambat-lambatnya 30 hari kerja.
”Hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan diberikan oleh pihak yang memiliki konflik kepentingan harus ditolak,” ujarnya, kemarin (23/6).
Sesuai pasal 12 B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, ada penjelasan terkait beberapa macam pemberian untuk penyelenggara negara yang masuk kategori gratifikasi.
Diantaranya, uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menambahkan, terjadi peningkatan laporan gratifikasi terkait Lebaran selama dua tahun terakhir.
Gencarnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) selama Ramadan harus menjadi peringatan bagi pejabat negara untuk tidak nekat menerima gratifikasi
- KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini
- KPK Memburu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Wahai Paman Birin, di Mana Kau?