Pejabat dapat Hadiah Sarung juga Harus Lapor ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Gencarnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) selama Ramadan harus menjadi peringatan bagi pejabat negara untuk tidak nekat menerima gratifikasi atau suap dalam bentuk apapun.
KPK mengimbau para pejabat untuk melaporkan penerimaan “ilegal” itu sebelum ditindak.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyelenggara negara diminta untuk menolak pemberian gratifikasi.
Bila terlanjur diterima, KPK memberi kesempatan untuk melaporkan penerimaan itu ke Direktorat Gratifikasi selambat-lambatnya 30 hari kerja.
”Hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan diberikan oleh pihak yang memiliki konflik kepentingan harus ditolak,” ujarnya, kemarin (23/6).
Sesuai pasal 12 B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, ada penjelasan terkait beberapa macam pemberian untuk penyelenggara negara yang masuk kategori gratifikasi.
Diantaranya, uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menambahkan, terjadi peningkatan laporan gratifikasi terkait Lebaran selama dua tahun terakhir.
Gencarnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) selama Ramadan harus menjadi peringatan bagi pejabat negara untuk tidak nekat menerima gratifikasi
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos