Pejabat dapat Hadiah Sarung juga Harus Lapor ke KPK

jpnn.com, JAKARTA - Gencarnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) selama Ramadan harus menjadi peringatan bagi pejabat negara untuk tidak nekat menerima gratifikasi atau suap dalam bentuk apapun.
KPK mengimbau para pejabat untuk melaporkan penerimaan “ilegal” itu sebelum ditindak.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyelenggara negara diminta untuk menolak pemberian gratifikasi.
Bila terlanjur diterima, KPK memberi kesempatan untuk melaporkan penerimaan itu ke Direktorat Gratifikasi selambat-lambatnya 30 hari kerja.
”Hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan diberikan oleh pihak yang memiliki konflik kepentingan harus ditolak,” ujarnya, kemarin (23/6).
Sesuai pasal 12 B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, ada penjelasan terkait beberapa macam pemberian untuk penyelenggara negara yang masuk kategori gratifikasi.
Diantaranya, uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menambahkan, terjadi peningkatan laporan gratifikasi terkait Lebaran selama dua tahun terakhir.
Gencarnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) selama Ramadan harus menjadi peringatan bagi pejabat negara untuk tidak nekat menerima gratifikasi
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!