Pejabat dapat Hadiah Sarung juga Harus Lapor ke KPK

Pejabat dapat Hadiah Sarung juga Harus Lapor ke KPK
KPK. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Pada 2015 terdapat 94 laporan senilai Rp 35,8 juta yang terdiri dari bingkisan makanan-minuman, voucher belanja, perabotan rumah tangga, kain dan barang elektronik.

Sedangkan di 2016 meningkat sampai 371 laporan dengan nilai Rp 1,1 miliar yang meliputi uang tunai, parsel makanan-minuman, voucher belanja, laptop, sarung, dan kristal.

”Kami harap pegawai negeri atau penyelenggara negara berhati-hati dengan kepentingan lain yang potensial menumpangi tradisi mulia saling memberi yang ada di masyarakat dan adat istiadat kita,” kata Giri.

Bukan hanya laporan gratifikasi menjelang Lebaran saja yang mengalami peningkatan. Tapi juga laporan tahunan.

Giri mengatakan, pada Juni lalu, nilai pelaporan gratifikasi tahun ini (Januari-Mei) yang masuk KPK sudah mencapai Rp 108,3 miliar. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Peningkatan jumlah laporan itu menunjukkan tingginya kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan hadiah terkait dengan jabatannya.

”Kami hanya menerima laporan sepanjang belum masuk perkara pidana. Jika yang dilaporkan itu sudah masuk proses pengusutan, kami tolak,” imbuhnya. (tyo)

Nilai gratifikasi yang dilaporkan ke KPK

Gencarnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) selama Ramadan harus menjadi peringatan bagi pejabat negara untuk tidak nekat menerima gratifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News