Pejabat Depdagri Terima Setoran Japung
KPK Minta Bantuan BPK
Rabu, 28 Januari 2009 – 02:00 WIB
JAKARTA – Dugaan korupsi pada jasa pungut (japung) pajak daerah makin terlihat. Selain ke sejumlah pejabat daerah, uang haram itu diduga mengalir ke sejumlah pejabat pusat. Menurut hasil audit itu, japung pajak daerah meliputi, pajak kendaraan bermotor/bea balik nama kendaraan bermotor (PKB/BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB KB), dan pajak penerangan jalan (PPJ).
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2006/2007 membeberkan, sedikitnya dari dana Rp 264 miliar itu mengalir ke sejumlah pejabat Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Menurut temuan badan tersebut, dana itu tidak pernah dilaporkan ke sistem APBN.
Baca Juga:
Hasil audit itu membeberkan bahwa penggunaan dana tadi digunakan untuk membiayai kegiatan di lingkungan Depdagri. Temuan itu merupakan hasil uji petik terhadap rekening-rekening yang dikelola Sekretariat Jenderal Depdagri. Di antaranya, ada empat rekening. Belakangan rekening itu baru dicantumkan dalam laporan keuangan Depdagri 2007.
Baca Juga:
JAKARTA – Dugaan korupsi pada jasa pungut (japung) pajak daerah makin terlihat. Selain ke sejumlah pejabat daerah, uang haram itu diduga mengalir
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!