Pejabat Depdagri Terima Setoran Japung
KPK Minta Bantuan BPK
Rabu, 28 Januari 2009 – 02:00 WIB

Pejabat Depdagri Terima Setoran Japung
Auditor Utama BPK Syafri Adnan mengungkapkan bahwa semua penerimaan negara seharusnya masuk ke sistem APBN. ’’Mengingat ini uang masyarakat, seharusnya jangan digunakan langsung, tapi harus disetor dulu ke APBN,” katanya kepada wartawan kemarin.
Baca Juga:
Berdasar audit tersebut, terang Syafri, jumlah upah pungut yang diterima Departemen Dalam Negeri mencapai Rp 264 miliar. Dana itu diperkirakan masuk pada 2002–2007. ’’Dalam undang-undang sudah jelas aturannya, sudah jelas segala jenis pungutan harus masuk APBN,’’ ungkapnya.
Namun, kata Syafri, BPK tidak dalam kapasitas menilai apakah tiadanya pelaporan tersebut merupakan hal yang salah. ’’Benar atau salah bukan kapasitas kami,’’ terangnya. Persoalan jasa pungut itu sejak lama ditelusuri KPK. Bahkan, Ketua KPK Antasari Azhar menginginkan para kepala daerah mengembalikan jasa pungut yang pernah diterima kepada kas negara.
Wakil Ketua KPK Candra M. Hamzah mengatakan akan menggandeng BPK untuk mendalami masalah itu. ’’Kami akan bekerja sama dengan BPK,” jelasnya.
JAKARTA – Dugaan korupsi pada jasa pungut (japung) pajak daerah makin terlihat. Selain ke sejumlah pejabat daerah, uang haram itu diduga mengalir
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional