Pejabat di 2 PTN Terkenal Ini Paling Malas Laporkan LHKPN
jpnn.com, JAKARTA - Tingkat kepatuhan pejabat di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) terhadap kewajiban melaporkan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat rendah. Ironisnya, yang malas melaporkan adalah perguruan tinggi top di Indonesia.
Data Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyebutkan, para pejabat (rektor, wakil rektor, dekan, lektor, dan lainnya) Universitas Airlangga (Unair) paling patuh dibandingkan PTN BH lainnya. Tercatat 48 persen yang sudah melaporkan.
Sedangkan yang paling malas adalah pejabat di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Padjajaran (Unpad). Kedua PTN ini belum ada pejabatnya yang melaporkan LHKPN, alias nol persen.
"Ini memprihatinkan sekali. Sudah sejak 2015 saya mengeluarkan Permenristekdikti Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan LHKPN. Di mana semua satker yang melakukan pemilihan rektor, wajib melampirkan LHKPN kepada KPK. Faktanya sampai hari ini baru 21,09 persen yang melapor," tutur Menristekdikti Mohamad Nasir di sela-sela evaluasi Permenristekdikti 43/2015, Kamis (13/12).
Meski kecewa, Menter Nasir mengatakan, pihaknya akan menelisik apakah persyaratan untuk calon rektor, direktur harus menyampaikan LHKPN, tidak diterapkan di PTN BH. Bisa jadi PTN BH tidak tahu aturan mainnya.
"Saya sudah sampaikan ke Pak Sekjen, semua harus mencantumkan persyaratan pemilihan rektor wajiib LHKPN. LHKPN wajib dilaporkan sebelum menjabat dan setelah menjabat," tandasnya. (esy/jpnn)
Menristekdikti Mohamad Nasir menyebut dua PTN (perguruan tinggi negeri) ternama pejabatnya malas lapor LHKPN.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
- KPK Mulai Dalami LHKPN Dedy Mandarsyah 2 Pekan Lagi
- Kubu Paslon Harun-Ichwan Serahkan Puluhan Alat Bukti Dugaan Pelanggaran ke MK
- KPK Sebut Mayoritas Menteri, Wamen, dan Kepala Lembaga Belum Lapor LHKPN
- Walk Out
- Dikabarkan Belum Lapor LHKPN, Raffi Ahmad: Lagi Proses