Pejabat di DIY Ini Terjerat Kasus Mafia Tanah, Terancam Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Provinsi DIY Krido Suprayitno (KS) jadi tersangka kasus mafia tanah kas desa.
Kajati DIY Ponco Hartanto menyebut penetapan Krido sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Sleman dengan terdakwa seorang pengusaha bernama Robinson Saalino.
"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan KS sebagai tersangka pada hari ini, di mana perbuatannya dengan menerima gratifikasi dari Robinson Saalino," ujar Ponco.
Dia menyebut Krido selaku Kadispertaru DIY diduga menerima gratifikasi dari Robinson berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman pada 2022, seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga Rp 4,5 miliar.
Tersangka juga menerima gratifikasi uang tunai sekitar Rp 211 juta yang ditarik dari ATM rekening BRI atas nama Novy Kristianti yang tak lain istri Robinson.
Dengan begitu, total gratifikasi yang diterima Krido mencapai sekitar Rp 4,7 miliar dan telah merugikan keuangan negara, khususnya Desa Caturtunggal sebesar Rp 2,9 miliar.
"Dari hasil gratifikasi, uang tunai Rp 300 juta berhasil kami sita sebagai bukti di pengadilan," ungkap dia.
Selain gratifikasi, Krido diduga melakukan pembiaran perbuatan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT. Deztama dari 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi secara ilegal atau tanpa izin gubernur.
Pejabat di DIY, Krido Suprayitno (KS) ditetapkan Kejati DIY menjadi tersangka kasus mafia tanah. Dia terancam penjara seumur hidup. Begini kelakuannya.
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat