Pejabat di Era Jokowi Ini Enak Banget
jpnn.com - JAKARTA - Pegiat antikorupsi, Uchok Sky Khadafi menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 yang mengatur soal kenaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara termasuk anggota DPR membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Ia beralasan, para pejabat publik sudah memiliki kendaraan dinas maupun pribadi.
"Waktu dikasih uang DP (uang muka) ini, belum tentu dibelikan mobil. Dugaan saya, uang masuk ke kantong pribadi,” kata Uchok di Jakarta, Jumat (3/3).
Karenanya, direktur Centre For Budget Analysis (CBA) itu menyarankan agar para pejabat negara siap-siap menjalani pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menduga, bisa saja pengadaan mobil baru itu menggunakan bukti pembelian mobil lama. “Ancang-ancang dia, kalau BPK melakukan audit bisa saja dia nyatakan bahwa dia sudah beli mobil dengan bukti mobil lama, atau mobil yang dia sudah beli sendiri," kata Uchok.
Lebih lanjut Uchok membandingkan Perpres 39/2015 dengan peraturan serupa yang sudah ada sebelumnya, yakni Perpres Perpres Nomor 68 tahun 2010. Persamaan dalam kedua perpres itu adalah pejabat negara sama-sama dapat uang. Bedanya bukan berbentuk uang muka mobil tapi beban bunganya saja.
"Artinya, pejabat negara tersebut (dengan Perpres 2006) bayar DP mobil dan cicil mobil dulu, baru dapat mobil. Kalau zaman Jokowi ini enak banget, uang mukanya sebesar Rp 210 juta. Iini sih bukan uang muka namanya, tapi negara sudah bayar setengah harga dari harga mobil," jelasnya.
Karenanya, Uchok meminta Jokowi mencabut perpres itu dan meminta BPK melakukan audit investigasi atas Perpres 68/2010. Tujuannya untuk membuktikan apakah uang tunjangan pembelian kendaraan yang selama ini dibayarkan negara benar-benar untuk beli mobil atau justru masuk kantong pribadi.
"Sebaiknya cabut perpres ini dan minta BPK audit investigasi terhadap pelaksanaan perpres sebelumnya. Tujuannya untuk mengetahui (anggota) DPR itu membayar uang muka atau DP beli mobil atau masuk ke kantong sendiri," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pegiat antikorupsi, Uchok Sky Khadafi menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 yang mengatur soal kenaikan tunjangan uang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad