Pejabat di Manokwari jadi Tim Sukses
Kamis, 09 Juni 2011 – 08:42 WIB
MANOKWARI - Inspektorat Provinsi Papua Barat diminta menegur sejumlah pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat yang terlibat langsung dalam tim sukses pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang akan bertarung pada Pemilukada nanti. Sebab,ada sejumlah oknum pejabat yang terang-terangan menjadi tim pemenangan di kabupaten/kota. Karena itu, ia meminta kepada Inspektorat untuk menegur langsung pejabat atau PNS yang terlibat. Ada sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan,mulai dari teguran. ‘’Jangan pakai jajaran pemerintahan untuk memobilisasi kekuatan pada Pemilukada,’’ tandasnya.
Ketua DPD PIS (Partai Indonesia Sejahtera) Papua Barat, Thalib Malibela mengakui,pihaknya telah mengantongi surat tim sukses dari kandidat tertentu. Dalam surat tersebut tercantum sejumlah pejabat eselon II,III di lingkungan Pemprov Papua Barat. ‘’Ada susunan tim suksesnya di setiap kabupaten/kota. Ada beberapa kepala dinas,kepala badan yang masuk ke dalam tim sukses,’’ ungkapnya kepada Manokwari Pos (Group JPNN) sembari menyebut beberapa kepala SKPD yang menjadi tim sukses.
Baca Juga:
Padahal menurut Thalib,dalam peraturan yang mengantur tentang kepegawaian,seorang PNS tidak diperkenankan terlibat langsung dalam politik praktis,termasuk menjadi tim sukses salah satu kandidat kepala daerah. Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,PNS seharusnya netral.
Baca Juga:
MANOKWARI - Inspektorat Provinsi Papua Barat diminta menegur sejumlah pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua
BERITA TERKAIT
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
- Elly Lasut Punya Gagasan Jelas Menciptakan Pemerintahan Anti-KKN
- Komunitas Mahasiswa Salatiga Ajak Masyarakat Berani Melapor Kecurangan Pilkada Jateng
- Fifian Adeningsi Mus Berkomitmen Wujudkan Kabupaten Kepulauan Sula yang Cerdas dan Bahagia
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham