Pejabat di Sulsel Jadi Tersangka Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
jpnn.com - MAKASSAR - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 menetapkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tersangka.
Pejabat dimaksud yakni Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulsel Samsat I Makassar Yarham Yasmin.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia diduga mengkampanyekan pasang calon kepala daerah Pilkada serentak 2024.
"Sudah rapat pembahasan dan sudah tingkatkan statusya sebagai tersangka, kemudian kami akan melakukan rapat ke Sentra Gakkumdu dulu," ujar Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel Rachmat Hidayat, di Makassar Minggu (20/10).
Penetapan tersangka berkaitan dengan fotonya bersama dua orang ASN lainnya viral di media sosial.
Mereka berpose menunjukkan dua jari sembari memegang brosur pasangan calon Gubernur dan Wakil gubernur Sulsel nomor urut dua, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi pada 27 September 2024.
Setelah penetapan tersangka maka langkah selanjutnya akan dilaksanakan rapat pembahasan ketiga untuk penentuan keputusan berikutnya.
Sedangkan untuk kedua orang diketahui merupakan ASN yang ikut berfoto statusnya masih saksi. Kendati demikian penyidik tentu akan mengembangkan kasus dugaan pelanggaran tersebut.
Seorang pejabat di Sulawesi Selatan ditetapkan jadi tersangka netralitas ASN pada Pilkada 2024.
- Komunitas Mahasiswa Salatiga Ajak Masyarakat Berani Melapor Kecurangan Pilkada Jateng
- Fifian Adeningsi Mus Berkomitmen Wujudkan Kabupaten Kepulauan Sula yang Cerdas dan Bahagia
- Tidak Ada Persiapan Khusus Luthfi-Yasin Jelang Debat Ketiga Pilgub Jateng
- Irjen Suyudi Ingatkan Personel Polri di TPS Tak Boleh Lengah
- Aman, KPU Garut Sudah Terima Surat Suara Tambahan
- Pemda Jangan Lepas Tangan Awasi Tahapan Pilkada 2024