Pejabat di Sulsel Jadi Tersangka Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

Pejabat di Sulsel Jadi Tersangka Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
Suasana pemeriksaan tiga Aparatur Negeri Sipil (ASN) oleh tim penyidik Sentra Gakkumdu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN diduga menkampanyekan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Makassar. ANTARA/Darwin Fatir.

"Untuk dua ini masih berstatus saksi, tetapi sementara pengembangan juga. Seperti apa nanti hasilnya, karena kami masih ada waktu untuk melakukan penyelidikan," katanya.

Mengenai kapan waktu yang bersangkutan untuk dipanggil kembali menjalani pemeriksaan lanjutan, kata dia, pihaknya telah menjadwalkan dalam beberapa hari ke depan.

"Baru kemarin kita kirimkan surat tersangka ke beliau. Untuk pemanggilan, beberapa hari ke depan lagi. Untuk pelimpahan (berkas), belum ada pelimpahan ke kejaksaan," tuturnya.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi disampaikan yang bersangkutan maupun penasihat hukumnya berkaitan dengan penetapan status tersangka tersebut.

Sebelumnya, Tim penyidik Sentra Gakkumdu telah memeriksa tiga ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mendukung dan mengkampanyekan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Rabu 2 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan.

Dari informasi diperoleh tiga ASN tersebut telah diperiksa masing-masing Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dispenda Pemprov Sulsel Wilayah Makassar atau Samsat Makassar I yakni Yarham Yasmin serta dua ASN lainnya, Zulkhairil dan Asri. (Antara/jpnn)


Seorang pejabat di Sulawesi Selatan ditetapkan jadi tersangka netralitas ASN pada Pilkada 2024.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News