Pejabat Diharuskan Cuti Saat Kampanye Pemilu
Kamis, 12 Februari 2009 – 19:35 WIB
JAKARTA – Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan kampanye bagi pejabat tinggi maupun para kepala daerah melalui PP Nomor 14 Tahun 2009. Beleid yang merupakan penyempurnaan dari aturan pada pemilu 2004 itu juga mengatur beberapa batasan dalam kampanye seperti larangan menggunakan fasilitas negara dan penggunaan dana dari sumber keuangan negara untuk pembiayaan kampanye. Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah ini, para pejabat negara yang berasal dari parpol mempunyai hak melaksanakan kampanye pemilu legislatif, DPD, maupun Pilpres. Sementara pejabat negara yang bukan berasal dari parpol dapat melakukan kampanye pemilu apabila berstatus sebagai anggota DPD, calon presiden ataupun wakil presiden, atau sebagai anggota tim kampanye serta pelaksana kampanye pemilu presiden dan wapres.
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto kepada wartawan di Depdagri, Kamis (12/2) menjelaskan, PP tersebut sebenarnya sudah diundangkan mulai 5 Februari silam. “Jadi sudah sah berlaku untuk dilaksanakan oleh semua pejabat negara yang akan melaksanakan kegiatan kampanye dalam rangka pemilu,” ujar Mendagri.
Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, pejabat negara yang dimaksud dalam PP ini antara lain Presiden dan Wapres, menteri, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan kampanye bagi pejabat tinggi maupun para kepala daerah melalui PP Nomor 14 Tahun 2009. Beleid
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret