Pejabat Diharuskan Cuti Saat Kampanye Pemilu
Kamis, 12 Februari 2009 – 19:35 WIB
Mendagri menegaskan, aturan baru itu memang lebih tegas dalam membuat larangan. “Beberapa hal yang perlu saya angkat kembali bahwa dalam melaksakan kampanye yang dimaksudkan tadi maka pejabat negara harus menjalankan cuti atau nonaktif dan tidak menggunakan fasilitas negara,” sebutnya.
Pajabat yang berkampanye, terangnya, juga dilarang memobilisasi para bawahan untuk kepentingan kampanye, dilarang menggunakan atau memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara baik secara langsung maupun tidak langsung. “Atau menggunakan fasilitas BUMN dan BUMD juga dilarang,” urainya.
Terkait cuti bagi pejabat yang hendak berkampanye, permohonan ijin cuti diajukan secara berjenjang. Bagu menteri, permohonan ijin kampanye ditujukan ke Presiden. Sementara untuk gubernur atau wakil gubernur diajukan kepada Presiden melalui Mendagri, sedangkan bupati/wakil bupati dan walikota atau wakil walikota ijin diajukan kepada mendagri melalui gubernur.
"Permintaan cuti yang diajukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu. Yang dimaksudkan kampanye adalah izin untuk kampanye terbuka yang nanti pada waktu masa-masa kampanye berlangsung, yang dimulai 16 Maret sampai dengan 5 April," sebut Mendagri.
JAKARTA – Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan kampanye bagi pejabat tinggi maupun para kepala daerah melalui PP Nomor 14 Tahun 2009. Beleid
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret