Pejabat Diharuskan Cuti Saat Kampanye Pemilu
Kamis, 12 Februari 2009 – 19:35 WIB
Adapun permohonan cuti akan diselesaikan selambat-lambatnya empat hari terhitung sejak mulai diterimanya permintaan ijin. Selanjutnya, cuti untuk pejabat negara akan disesuaikan dengan jadwal, jangka waktu pemilu, serta tempat dan lokasi kampanye.
Ditanya tentang cuti untuk Presiden dan Wapres yang juga melakukan kampanye, Mendagri menjelaskan, presiden dan wapres tidak mungkin melakukan cuti secara bersamaan. "Kalau ditingkat daerah masih ada Sekda sebagai pelaksana tugas, tapi kalo presiden dan wapres tidak akan terjadi. Itu akan diatur sendiri supaya tidak bersamaan waktunya. Satu nuansa berbeda dgn daerah parena pejabat presiden tidak ada," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan kampanye bagi pejabat tinggi maupun para kepala daerah melalui PP Nomor 14 Tahun 2009. Beleid
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret