Pejabat Dikti Bertukar PIN BB dengan Angie
Bertemu di Mal untuk Kenalan
Kamis, 18 Oktober 2012 – 15:44 WIB
JAKARTA - Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas, Haris Iskandar hadir sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kemendiknas dengan terdakwa Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Dalam kesaksian ini, terungkap ia melanggar peraturan Dirjen Dikti yang melarang pejabat Dikti bertemu anggota DPR RI di luar jam dan tempat kerja.
Di depan Majelis Hakim, Haris mengaku pernah bertemu dengan Angelina Sondakh, Muhammad Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manullang di restoran Foodism di Plaza FX pada 17 Maret 2010 lalu.
"Saat itu pertemuan hanya perkenalan. Dikenalkan dengan terdakwa," ujar Haris di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sudjatmiko.
Mendengar itu, hakim mempertanyakan kembali aturan Dirjen Dikti yang seharusnya ditaati. Haris sempat berbelit-belit menjawab pertanyaan itu, sehingga hakim beberapa kali memarahinya dan memintanya tegas menjawab.
JAKARTA - Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas, Haris Iskandar hadir sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pembahasan anggaran
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa