Pejabat Dilarang Kampanye Tanpa Izin Cuti
Senada dengan Titi, Jeirry mengatakan, pada prinsipnya seorang kepala daerah atau wakilnya bisa saja mengikuti atau berkampanye untuk pasangan calon tertentu selama yang bersangkutan cuti.
“Jadi tidak ada larangan bagi seorang kepala daerah atau wakilnya untuk berkampanye. Tapi jika dia ingin mengikuti kampanye untuk memberi dukungan kepada salah satu pasangan calon, maka dia harus mengurus cuti. Jika cuti tidak diurus, itu baru bisa dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran,” katanya.
Dalam kasus kampanye Wakil Bupati Pandeglang, kata Jeirry, yang harus dicek adalah apakah beliau meminta izin cuti atau tidak.
“Itulah yang harus diperiksa oleh Bawaslu Banten dan Panwas Pandeglang. Jika cuti tidak ada, maka yang bersangkuta bisa diproses untuk pemberian sanksi,” katanya.
Titi Anggraini juga mengatakan, selain memeriksa surat cuti, Bawaslu Banten harus menelusuri kebenaran surat izin cuti itu.
“Itu yang harus ditelusuri oleh Bawaslu Banten. Kebenaran izin yang dimiliki yang harus diperiksa,” kata Titi.
Sebagaimana diberitakan, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten karena dugaan pelanggaran aturan pemilu. Adik Ipar Andika Hazrumy tersebut terindikasi mengikuti Pawai Kampanye Damai, Jumat, 28 Oktober 2016 lalu.(/fri/jpnn)
JAKARTA - Pejabat daerah dilarang berkampanye untuk memenangkan kandidat yang didukungnya tanpa izin cuti resmi. Bawaslu juga harus memeriksa izin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini