Pejabat Dinas Pendidikan Diduga Korupsi DAK
Kamis, 25 November 2010 – 08:31 WIB
MATARAM - Pengusutan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Mataram terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan seorang tersangka atas dugaan penyimpangan dana negara sebesar Rp21 miliar itu.
"Kami sudah tetapkan seorang tersangka. Kini prosesnya masih terus dikembangkan," kata Kajati NTB Didiek Darmanto, seperti dilansir Lombok Post (Grup JPNN), Kamis (25/11).
Baca Juga:
Menurut mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu, sebenarnya yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek dana DAK itu ada dua orang, seorang berasal dari internal Dikpora dan seorang lagi dari rekanan. "Status tersangka yang sudah diberikan ini baru untuk internal Dikpora Kota Mataram," bebernya.
Sebelumnya, diketahui ketua panitia proyek pengadaan barang dan jasa Dikpora yang bersumber dari DAK 2009 itu ialah CTH. Persoalan yang hampir sama terjadi pada proyek 2010, yang juga diketuai oleh CTH.(mni/gus/jpnn)
MATARAM - Pengusutan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Mataram terus berlanjut. Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap