Pejabat Disdik Garut Tersangka Korupsi Proyek Buku
jpnn.com - JAKARTA -- Penyidik Mabes Polri menetapkan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Garut, Jawa Barat, Entik Karyana sebagai tersangka dugaan penggelembungan dana proyek pengadaan buku senilai Rp 7,725 miliar di Garut, Jabar.
Atas dugaan perbuatan Entik ini negara dirugikan Rp 2 miliar. Kepala Subdirektorat IV / Dana Kredit Usaha Direktorat III/Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Yudhiawan menyatakan, uang itu berasal dari anggaran proyek pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi, dan Buku Panduan Pendidik SMP di Garut yang berasal dari Dana Alokasi Khusus SMP tahun ajaran 2010.
Kendati dijadikan tersangka, Mabes Polri tak menahan Entik. "Dia (Entik) kami tetapkan sebagai tersangka, tapi belum dilakukan penahanan," ungkap Yudhiawan di Jakarta, Senin (24/3).
Ia menjelaskan, pemenang proyek pengadaan buku ini adalah PT Mangle Panglipur dan CV Tenjolaya Cipta Pratama.
Menurutnya, PT Mangle Panglipur mendapat proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.824.548.000.
Di pagu anggaran, kata dia, nilai proyeknya mencapai Rp 4.322.500.000 untuk pengerjaan satu paket buku pada 95 sekolah di wilayah utara.
Sementara CV Tenjolaya Cipta Pratama, kata dia, menggarap buku-buku perpustakaan untuk 75 sekolah di wilayah utara dengan nilai kontrak Rp 3.140.000.000. Sementara pagu anggaran awalnya senilai Rp 3.412.500.000.
Dalam pagu anggaran nilai proyek keseluruhan mencapai Rp 7.735.000.000. "Sementara, realisasinya Rp 6.964.548.000, dan sisa anggaran Rp 770.452.000," ungkap Yudhiawan.
JAKARTA -- Penyidik Mabes Polri menetapkan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Garut, Jawa Barat, Entik Karyana sebagai tersangka
- Pameran AKI 2024 jadi Ajang Apresiasi dan Perkenalan untuk Para Penggerak Budaya
- Tekan Angka Kriminal Anak Muda, RK Ecosystem Sosialisasikan Program LAKSA
- 10 Mahasiswa Finalis Kompetisi Esai Pertamina Siap Bersaing di PGTC
- Guru Honorer Supriyani Ungkit Omongan Bupati saat Mediasi soal Karier dan SKCK
- Kasus Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Begitu Prosesnya Tidak Lawful, maka Cacat
- Gandeng KPK, Menag Ingin Penyelenggaraan Ibadah Haji Transparan dan Bersih