Pejabat Disdik Garut Tersangka Korupsi Proyek Buku

Pejabat Disdik Garut Tersangka Korupsi Proyek Buku
Pejabat Disdik Garut Tersangka Korupsi Proyek Buku

Dijelaskan Yudhiawan, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan atas ketidakjelasan realisasi proyek tersebut.  Menurutnya, buku yang menjadi obyek pengadaan dalam proyek ini tak juga sampai di tangan para pendidik lantaran masih digudangkan.

Bahkan, lanjut dia, spesifikasi buku pun tak sesuai peruntukan. Selain itu, tersangka juga melakukan mark up harga buku, sementara jumlah buku yang disalurkan tak sesuai dengan jumlah yang dijanjikan dalam kontrak.

Menurut dia, buku baru dibagikan setelah penyidik turun ke lapangan. "Sudah dua tahun di gudang saja. Ketar-ketirlah mereka. Ternyata bukunya buat anak SD, bukan buat SMP," katanya.

Atas tindakannya, Entik dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana.

Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Kami terus dalami," kata dia. Menurutnya, penyidik telah memeriksa 48 saksi. Baik itu dari pihak panitia lelang maupun Dinas Pendidikan Garut. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Penyidik Mabes Polri menetapkan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Garut, Jawa Barat, Entik Karyana sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News