Pejabat Dishub DKI Kembali Digarap Kejagung

Pejabat Dishub DKI Kembali Digarap Kejagung
Pejabat Dishub DKI Kembali Digarap Kejagung

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.

"Dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta tahun anggaran 2013, satu orang saksi diperiksa," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, Kamis (26/5).

Tony menjelaskan, saksi yang diperiksa itu adalah Suratno Widodo, selaku Pejabat Pengadaan Sekretaris Dishub Provinsi DKI tahun anggaran 2013.

Pada kasus pengadaan bernilai Rp 1,5 triliun ini, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka.  Mereka adalah Bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, dan  Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.

Tak hanya itu, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2012, anak buah Jaksa Agung Basrief Arief, juga mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. "Empat orang saksi diperiksa," kata Tony.

Mereka adalah Direktur PT Mekar Armada Jaya, Fatkuri, Anggota Tim Teknis Dishub Provinsi DKI Jakarta, Kusmanto, Anggota Tim Pengendali Dishub Provinsi DKI Jakarta dan Staf Transportasi Laut dan Udara Dishub Provinsi DKI Jakarta, Haryanto.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan dua tersangka. Yakni, GNW selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta dan HH pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dishub Provinsi DKI Jakarta.(boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News