Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Rp 1,9 Miliar

Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Rp 1,9 Miliar
Mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/4). Handang didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar dari pengusaha Ramapanicker Rajamohanan Nair. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Rajamohanan kemudian meminta bantuan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv agar membatalkan tunggakan STP PPN tersebut. Perantara sekaligus rekan Rajamohanan, Rudi P Musdiono, menyarankan agar pengusaha keturunan India itu meminta bantuan kepada Handang Soekarno yang jabatannya lebih tinggi dari Haniv.

Selanjutnya, pada 3 Oktober 2016, Rajamohanan meminta bantuan perantara dari pihak swasta, Arif Budi Sulistyo. Arif diketahui adalah adik ipar Presiden Joko Widodo.

Arif lantas menghubungi Handang dan meminta agar persoalan pajak PT EKP dibantu untuk diselesaikan dengan mengirimkan dokumen-dokumen via WhatsApp. Selanjutnya, Rajamohanan meminta Haniv untuk membantu membatalkan pencabutan pengukuhan PKP PT EKP.

Haniv kemudian menyarankan agar PT EKP membuat surat pengaktifan PKP ke KPP PMA Enam. Permintaan itu ternyata juga disetujui Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi. Ken memerintahkan anak buahnya agar membatalkan surat pencabutan pengukuhan PKP bagi PT EKP.

Selanjutnya, Handang bersedia membantu Rajamohanan untuk menyelesaikan semua persoalan pajak PT EKP. Dalam pertemuan di Hotel Sultan Jakarta pada 20 Oktober 2016, disepakati bahwa Handang akan menerima fee sebesar Rp 6 miliar dari Rajamohanan.

Selang beberapa saat setelah pertemuan, Kanwil DJP Jakarta Khusus mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak.
"Dengan demikian, tunggakan pajak sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil," papar Jaksa Ali Fikri.

Atas perbuatan itu, Handang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(put/jpg)


Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mendudukkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News